Makalah Agama Mengenai Zakat


ZAKAT
BUKTI SOLIDARITAS SEORANG MUSLIM

A.    PENDAHULUAN
Betapa indahnya Islam memilih kalimat zakat untuk mengungkapkan hak harta yang wajib dibayarkan oleh orang yang kaya kepada orang yang miskin. Secara etimologi zakat berarti pensucian sebagai-mana firman Allah: "Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensuci-kan jiwa itu". (Asy-Syams: 9), dan zakat berarti memuji dan menghargai seperti firman Allah: "Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci". (An-Najm: 32)
Zakat juga bermakna tumbuh dan bertambah sebagaimana dikatakan zakatuz zar'i artinya tatkala tum-buhan sedang tumbuh merekah dan bertambah. Semua makna di atas akan terlihat jelas tatkala seseorang telah menunaikan zakat sebagaimana yang akan kami jelas-kan dalam kitab ini.
Zakat adalah hak orang lain bukan pemberian dan karunia dari orang kaya kepada orang miskin. Zakat adalah hak harta yang wajib dibayarkan dan syari'at Islam telah mengkhususkan harta yang wajib dikeluar-kan serta kelompok orang yang berhak menerima zakat, juga menjelaskan secara jelas tentang waktu yang tepat untuk mengeluarkan kewajiban zakat. Allah memberi dorongan untuk berzakat dengan firmanNya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensuci-kan mereka." (At-Taubah: 103)
Dan dari hadits Rasulullah bahwa beliau bersabda:

"Sesungguhnya Allah menerima sadaqah dan diambilnya dengan tangan kanan-Nya lalu dikem-bangkan untuk seseorang di antara kalian, seperti seseorang di antara kalian memelihara anak kuda yang dimilikinya, hingga sesuap makanan menjadi sebesar gunung Uhud".
(HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, hadits ini dishahihkan oleh beliau dari Abu Hurai-rah)
Sebaliknya Allah memberi peringatan keras kepada orang-orang yang tidak menunaikan zakat dengan firman-Nya:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari yang kamu simpan itu". (At-Taubah: 34-35)
Dan Rasulullah menjelaskan tentang bentuk siksa tersebut dalam haditsnya:

"Tidaklah seseorang yang memiliki simpanan harta lalu tidak mengeluarkan
zakatnya melainkan akan dipanaskan dalam Neraka Jahannam, lalu dijadikan lempengan-lempengan yang akan disetrikakan di punggung dan dahinya hingga Allah memutuskan perkara di antara hamba-Nya pada suatu hari yang dihitung sehari sama dengan lima puluh ribu tahun". (Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah).
Pedih dan beratnya siksaan itu dikarenakan hak-hak orang miskin yang tertahan sehingga mereka harus merasakan kepedihan dan kesengsaraan hidup akibat dari ulah orang-orang kaya yang menahan zakat. Islam tidak hanya memberi sanksi di akhirat bahkan di dunia Allah memerintahkan kepada negara untuk mengambil dengan paksa harta zakat dari mereka yang mengha-langi zakat.
Dan di antara kelebihan negara Islam adalah nega-ra yang pertama kali dalam sejarah yang mengobarkan peperangan dalam rangka membela hak orang fakir miskin sebagaimana yang terjadi pada zaman pemerintahan Abu Bakar Ash-Shidiq dengan tegas beliau meme-rangi orang-orang yang menghalangi zakat.
Zakat adalah peraturan yang menjamin dan mem-berantas kesenjangan sosial yang tidak bisa hanya ditanggulangi dengan mengumpulkan sedekah per-orangan yang bersifat sunnah belaka. Tujuan utama disyari'atkan zakat adalah untuk mengeluarkan orang-orang fakir dari kesulitan hidup yang melilit mereka menuju ke kemudahan hidup mereka sehingga mereka bisa mempertahankan kehidupannya dan tujuan ini tampak jelas pada kelompok penerima zakat dari kalangan gharim (orang terlilit hutang) dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam bepergian kehabisan bekal). Zakat juga berfungsi sebagai pembersih hati bagi para penerima dari penyakit hasad dan dengki serta pembersih hati bagi pembayar zakat dari sifat bakhil dan kikir.
Adapun dampak positif bagi perekonomian antara lain mengikis habis penimbunan harta yang membuat perekonomian tidak normal, paling tidak akan terjadi inflasi tiap tahun sebesar 2½ %, dengan membayar zakat maka peredaran keuangan dan transaksinya berjalan secara normal dan akan mampu melindungi stabilitas harga pasar walaupun pasar terancam oleh penimbunan.
B.        ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Orang yang berhak mendapatkan zakat difirman Allah dalam Al-Qur’an, yaitu artinya :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengeta-hui lagi Maha Bijaksana". (At-Taubah: 60)
Secara umum yang berhak mendapatkan zakat adalah: Orang yang Tidak Mampu Bekerja dan Pengangguran yang Terpaksa Biaya Pengumpulan dan Pembagian Zakat Orang yang Diharapkan Keislamannya Pemerdekaan Budak dan Pembebasan Sandera Membayar Utang Orang-orang yang Terhimpit utang Jihad dan Perang di Jalan Allah Orang yang Sedang Bepergian dan Mendapat Kecelakaan.
  1. Fakir adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk para pegawai kelas rendah yang berpenghasilan kecil.
  2. Miskin adalah orang yang tidak mampu berusaha atau berkarya lagikarena cacat atau gangguan lain seperti orang buta, lumpuh atau pengangguran yang tidak terelakkan.
  3. Amil pengelola zakat yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menangani pengumpulan, penghitungan dan pembagian zakat.
  4. Mu'allaf adalah orang yang diharapkan keIslamannya atau orang yang goyah keislamannya. Boleh memberikan zakat kepada non muslim yang terlihat ada kecenderungan terhadap Islam atau orang-orang yang baru masuk Islam agar tetap teguh dalam memeluk Islam.
  5. Budak untuk sekarang ini bagiannya boleh disalurkan untuk melepas tawanan atau sandera Islam yang ditawan oleh musuh Islam sebagaimana pendapat Imam Ahmad.
  6. Gharim adalah orang yang terhimpit oleh utang sementara tidak ada harta untuk pengembalian utang tersebut, dengan syarat hutang tersebut untuk keperluan hal-hal yang mubah.
  7. Fi Sabilillah adalah orang-orang yang tertahan di medan jihad dalam rangka menegakkan agama Allah.
  8. Ibnu Sabil adalah orang yang sedang bepergian yang tidak mampu melanjutkan perjalanan karena sedang kehabisan bekal, kehilangan atau kecopetan, termasuk juga anak-anak jalanan dan gelandangan.



C.    ORANG YANG TIDAK BOLEH MENERIMA ZAKAT
Berikut adalah orang-orang yang tidak mempunyai hak mendapatkan zakat, yaitu antara lain:
1.      Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang sampai senisab.
2.      Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, maka boleh mengambil zakat.
3.      Orang kafir di bawah perlindungan negara Islam kecuali jika diharapkan untuk masuk Islam.
4.      Bapak ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya. Dibolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan.
Setiap muslim hendaknya berhati-hati dalam me-nyalurkan zakatnya dan berusaha sesuai dengan anjuran syari'at, setelah berusaha dan berhati-hati ternyata keliru atau kurang tepat, maka dia dimaafkan dan tidak diperintahkan untuk mengulangi dalam membayar zakat tersebut. Jika tidak berhati-hati dalam menyalurkan zakat-nya kemudian ternyata salah penempatan tidak sampai pada yang berhak, maka dia wajib mengulangi dalam membayar zakat .
Menurut ijma' para ulama dibolehkan menyalurkan zakat ke daerah lain asalkan daerah tempat tinggalnya sudah tidak membutuhkan lagi. Jika memang kondisi sangat membutuhkan seperti salah seorang kerabat yang tinggal di daerah lain membutuhkan atau daerah lain lebih membutuhkan karena kemiskinan atau kelapar-an seperti yang terjadi di Afrika atau jihad di Afganistan atau kemiskinan yang terjadi di Banglades.
Dibolehkan mendahulukan pembayaran zakat dua tahun sebelum datang waktu haul (putaran tahun zakat) ada pun mengakhirkan setelah datang waktu pembayaran tidak boleh, kecuali ada maslahat tertentu yang jelas, seperti mengakhirkan pembayaran zakat karena menunggu orang fakir yang sedang merantau jauh atau kerabat yang sedang membutuhkan.
Zakat tidak gugur karena ditunda-tunda, barang-siapa yang bertahun-tahun tidak membayar zakat, maka dia harus membayar zakat seluruh tahun yang telah berlalu dan belum dibayarkan zakatnya. Sebaiknya seseorang yang memberikan zakat ke-pada orang fakir tidak memberitahukan kepadanya bahwa pemberian tersebut adalah harta zakat, demikian itu untuk menjaga perasaannya. Sebagian ulama membolehkan membayar zakat dengan piutang, artinya jika seseorang mempunyai piutang pada orang lain sementara orang tersebut susah hidup, maka boleh piutang tersebut dibebaskan sebagai zakat yang dibayarkan kepada orang tersebut karena demikian itu sama halnya membayar zakat kepada orang yang sedang membutuhkan.

D.       PEMASUKAN ZAKAT DALAM ISLAM
1.       Zakat Fitrah
Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan dan lebih utama jika dibayarkan sebelum keluar shalat Idul Fitri dan boleh dibayarkan dua hari sebelum hari raya, demi menjaga kemaslahatan orang fakir. Dan haram mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga habis shalat dan barangsiapa melakukan perbuatan tersebut, maka harus menggantinya. Seorang muslim wajib membayar zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab-nya seperti isterinya, anaknya, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang isteri atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri.
Kadar zakat fitrah yang harus dibayar adalah satu sha' dari makanan pokok negara setempat, dan satu sha' untuk ukuran sekarang kira-kira 2,176 kg (keten-tuan ini sesuai makanan pokok gandum). Dan kita bisa menggunakan tangan untuk menjadi takaran dengan cara kita penuhi kedua telapak tangan sebanyak empat kali. Karena satu mud sama dengan genggaman dua telapak tangan orang dewasa dan satu sha' sama dengan empat mud.
Dianjurkan mengeluarkan zakat dengan makanan, Imam Abu Hanifah membolehkan membayar dengan uang dan ini pendapat yang lebih mudah terlebih bagi lingkungan industri. Kadar nilai zakat disesuaikan dengan harga makan-an pokok masing-masing negara, jika seseorang ingin membayar zakat dengan korma sebanyak dua puluh kilo, maka hendaknya dia harus menanyakan harga kor-ma per kilo untuk ukuran korma sedang, lalu dihitung dengan mata uang setempat.
2.      Zakat Mata Uang
Jika harta seseorang senilai 85 gram emas atau 595 gram perak, dengan hitungan nilai pada saat dia mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai mata uang negara orang yang membayar zakat, maka dia keluarkan zakatnya sebanyak 2½ %, setelah setiap putaran tahun hijriyah dan harta sampai senisab.
3.      Zakat Utang Piutang
Jika seseorang memberi pinjaman kepada orang lain dan masa pinjaman berlalu beberapa waktu, maka menurut pendapat ulama yang paling mudah*1, orang yang memberi pinjaman harus mengeluarkan zakat piutang dalam jangka setahun saja walaupun hutang tersebut berlalu bertahun-tahun.
4.       Zakat Profesi
Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu, maka dia boleh menge-luarkan zakatnya langsung 2½ % pada saat penerimaan setelah dipotong kebutuhan bulanannya atau menunggu putaran satu tahun dan dikeluarkan zakatnya bersama dengan harta benda lain yang wajib dizakati senilai 2½ %.
5.      Zakat Saham dan Kertas Berharga
Saham dan kertas berharga bila telah sampai seni-sab wajib dikeluarkan zakatnya bersama keuntungannya, seperti nisab mata uang dan kadar zakat sebesar 2½ %.
6.      Zakat Perhiasan Wanita
Pendapat tengah-tengah di antara pendapat para ulama adalah pendapat yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallaahu anhu bahwa beliau berfatwa tentang wajibnya zakat perhiasan sekali dalam seumur dan bukan setiap putaran haul (tahun)*4 , tetapi jika membeli perhiasan lain maka dia harus mengeluarkan zakat perhiasan yang baru dibeli itu dengan syarat barang tersebut hanya untuk perhiasan*5. Adapun peralatan dan wadah yang terbuat dari emas bila telah sampai senisab, maka harus dikeluarkan zakatnya.
7.      Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan
Barangsiapa yang memiliki apartemen, ruko atau tanah yang disewakan, maka dia wajib mengeluar-kan zakat dari hasil penyewaan sebesar 2½ %, bila telah sampai senisab.
8.      Zakat Perdagangan
Seorang pedagang hendaknya menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli lalu digabung-kan dengan keuntungan bersih setelah dipotong piutang. Kadar zakatnya 2½ %.
9.      Zakat Tanaman
Jika biji-bijian atau buah-buahan*8 telah sampai senisab yaitu lima wasak atau seberat + 670 kg, maka wajib dikeluarkan zakatnya 10% bila disiram dengan air hujan dan 5% jika menggunakan alat atau memindah air dari tempat lain dengan kendaraan atau yang lainnya.
10.  Zakat Peternakan
Jika seseorang memiliki lima onta, maka ia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing dan jika memiliki tiga puluh sapi, maka dia harus mengeluarkan tabi'i (sapi yang berumur setahun). Jika memiliki kambing empat puluh, maka dia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing. Apabila jumlah hewan ternak lebih dari hitung-an di atas, maka cara mengeluarkan zakat seperti pada tabel di bawah ini:
11.  Zakat Madu Tawon
Jika hasil madu mencapai nisab seberat 670 kg, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 10 % dari be-rat bersih madu setelah dipotong biaya produksi.
12.  Zakat Barang Tambang
Hasil tambang dan minyak serta gas bumi hasilnya harus disalurkan ke Baitul Mal untuk kepentingan umum dan kebutuhan ummat.
13.  Zakat Hasil Laut dan Perikanan
Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil tersebut dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2½%  demikian itu bila hasilnya telah sampai senisab seperti nisabnya mata uang.

E.     PENUTUP
Zakat adalah kewajiban agama yang memiliki aturan yang sangat teliti dan cermat dari mulai sumber pema-sukan atau harta yang wajib dizakati hingga pihak-pihak yang berhak menerimanya. Zakat sangat berbeda dengan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah karena hasil pajak dibelanjakan untuk kepentingan umum sehingga tidak bisa pajak disamakan dengan zakat atau dianggap seperti membayar zakat.
Rasa keadilan yang terdapat pada syari'at wajib zakat antara lain: 1) Membebaskan harta yang kurang dari senisab dari kewajiban zakat. 2) Islam menghindari pembayaran zakat dobel seba-gaimana sabda Rasulullah :
"Janganlah kalian menarik zakat berulang kali". Artinya dobel dua kali. (HR. Abu Ubaidah di Kitab Al Amwal).
Islam tidak mewajibkan zakat terhadap barang-barang perabot perlengkapan rumah tangga selagi tidak dipergunakan untuk perniagaan. Demikianlah kelebihan syari'at Islam yang penuh dengan keadilan, karena syari'at Islam adalah syari'at yang penuh dengan nilai rahmat dan kemudahan.

Belum ada Komentar untuk "Makalah Agama Mengenai Zakat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel